TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKASEK BID. KURIKULUM
1.
Rumusan Umum Tugas dan
Fungsi
- Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
2.
Uraian Tugas Wakasek
Urusan Kurikulum
2.1
Menyusun program kerja tahunan
(action plan )
2.2
Mengkoordinir sosialisasi
pengembangan kurikulum
2.3
Menyusun program pengajaran
2.4 Mengkoordinir kegiatan belajar
mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar, dan
sebagainya.
2.5
Menganalisis ketercapaian
target kurikulum dan daya serap
2.6
Mengkoodinir penyusunan KTSP,
Kalender Pendidikan, Prota, Promes, Silabus, RPP/Modul
2.7
Mengajar sesuai dengan beban
kerja yang telah ditetapkan
2.8
Mengkoordinasikan persiapan dan
pelaksanaan US/UN dan sebagainya
2.9 Menyusun kriteria kenaikan
kelas dan persyaratan kelulusan bersama guru kelas, kepala program studi, dan
Kepala Sekolah.
2.10
Menyusun laporan berkala dan
insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
2.11
Mengkoordinir Penerimaan Siswa Baru
(PSB)
2.12
Mengkoordinir wali kelas dan
bimbingan siswa
2.13
Mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan pokja Kurikulum Sekolah
2.14
Mengkoordinir penulisan dan
pengembangan bahan ajar
2.15
Mendokumentasikan kurikulum,
penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah berlaku
2.16
Mewakili sekolah dalam
kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.
3.
Wewenang
3.1
Mewakili kepala sekolah apabila
tidak berada di tempat
3.2
Memberikan data–data guru dan
murid kepada sekolah
3.3
Mengkoordinir keseluruhan
kegiatan pengajaran wali kelas
3.4
Mengkoordinir keseluruhan
kegiatan pokja kurikulum di sekolah
4.
Tanggung Jawab
4.1
Melaksanakan tugas harian
4.2
Melaksanakan tugas tertentu
sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
4.3 Bertanggung jawab atas
terlaksananya kegiatan sekolah pada saat kepala sekolah tidak ada di tempat.
5.
Hasil Kerja
5.1
Adanya Program Kerja (action
plan)
5.2
Adanya perangkat pelaksanaan
PBM
5.3
Terlaksananya pembuatan program
pengajaran (semester/tahun)
5.4
Terlaksananya PBM sesuai dengan
jadwal
5.5
Terlaksananya pelaksanaan
evaluasi belajar semester, kenaikan kelas, US/UN
5.6
Adanya kriteria kenaikan kelas
dan persyaratan kelulusan
5.7
Terlaksananya pembuatan target
kurikulum dan daya serap
5.8
Terbentuknya pokja kurikulum
dan terselenggaranya kegiatan pokja kurikulum
5.9
Terlaksanaya mengajar sesuai
dengan beban kerja yang telah ditetapkan
5.10
Tersedianya bahan ajar yang
representatif
5.11
Terwujudnya laporan kepada
Kepala Sekolah.
Min kok Tupoksi nya beda ya sama di sekolah saya. Masih banyak tugas yang gak tertulis diatas kalo disekolah saya.
BalasHapusSeperti, Mengangkat meja dan Kursi, menyapu kantor dan membersihkan kelas, mengerjakan seluruh pekerjaan kepala sekolah, dll
Mungkin SDM nya kurang, sehingga merangkap tugas.
BalasHapus